Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan objek retribusi, perubahan tarif retribusi, dan penyesuaian dengan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan definisi lainnya, dan penambahan definisi baru terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan. Selain itu, beberapa pasal terkait jenis retribusi selain Retribusi Pelayanan Kesehatan dihapus, sehingga hanya Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam peraturan ini. Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di beberapa RSUD dan Balai Kesehatan juga diubah sesuai lampiran yang baru.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi ekonomi terkini. Perubahan ini juga mempertimbangkan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)