Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 20/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan HHBK secara terarah, berkelanjutan, dan lestari demi kesejahteraan rakyat serta pelestarian hutan. Latar belakangnya adalah potensi HHBK di Maluku yang belum dimanfaatkan secara optimal, padahal memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penetapan, dan pengelolaan HHBK, termasuk penetapan komoditas unggulan, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pasca panen dan pemasaran, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan. Ruang lingkup kegiatan meliputi identifikasi potensi, pembentukan wilayah pengurusan, dan penyusunan rencana pengembangan yang terintegrasi dengan rencana kehutanan daerah.

Ketentuan substansial mencakup penetapan HHBK unggulan berdasarkan kriteria ekonomi, biofisik, kelembagaan, sosial, dan teknologi. Pengembangan usaha tani HHBK unggulan meliputi perluasan budidaya, optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh, dan pemanfaatan sumber benih berkualitas. Peraturan ini juga mengatur pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan kelembagaan melalui kemitraan, serta pengembangan permodalan dan pemasaran untuk meningkatkan daya saing produk HHBK. Selain itu, diatur pula pengembangan data dan informasi, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan teknologi untuk mendukung pengembangan HHBK.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pengembangan HHBK tidak sesuai dengan rencana pengembangan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pencabutan dan/atau pembatalan perizinan, dan denda administrasi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).