di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dari Kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) Ke Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara
Juga dikenal sebagai: PP 23/1976 · PP No. 23 Tahun 1976 · PP Nomor 23 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakserasian kedudukan pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di Kota Bengkulu, yang termasuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu. Oleh karena itu, diputuskan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara ke Arga Makmur di Kecamatan Lais, yang dianggap memenuhi syarat sebagai ibukota baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemindahan kedudukan ibukota dan penyesuaian tempat kedudukan kantor-kantor wilayah tingkat kabupaten sesuai dengan lokasi baru pemerintahan daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.