Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017 tentang RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2017 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Binjai Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menyediakan rumah tinggal yang tepat sasaran, terjangkau, bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Binjai. Pengelolaan Rusunawa meliputi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada kepala dinas bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. UPT bertugas mengendalikan, mengawasi keamanan dan ketertiban, membuat laporan, memelihara gedung, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan kegiatan operasional. UPT berhak melakukan seleksi calon penghuni, memutus perjanjian sewa jika ada pelanggaran, memungut biaya sewa dan iuran lain, memberikan sanksi denda, membuat perjanjian pengelolaan dengan mitra kerja, serta mengatur administrasi dan teknis pengelolaan Rusunawa. Penghuni Rusunawa harus memenuhi syarat sebagai MBR, mengajukan permohonan, mampu membayar sewa, dan belum memiliki rumah tinggal. Perjanjian sewa menyewa mencakup identitas pihak, waktu kesepakatan, ketentuan umum, hak, kewajiban, larangan, jangka waktu perjanjian, keadaan memaksa, penyelesaian sengketa, dan sanksi. Pemanfaatan pendapatan hasil sewa digunakan untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, perawatan Rusunawa, serta pemanfaatan uang jaminan untuk membayar tunggakan sewa dan biaya lainnya.

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Binjai, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang UPT yang mengelola Rusunawa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. UPT dapat menerapkan sanksi kepada penghuni yang melanggar kewajiban dan larangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembongkaran, atau pemutusan perjanjian sewa menyewa. 2. Denda berupa pembayaran sejumlah uang atau penggantian oleh penghuni. 3. Pembongkaran berupa pengembalian fisik atau fungsi yang dilakukan terhadap perubahan fisik bangunan atau fungsi pemanfaatan ruang oleh penghuni. 4. Pemutusan perjanjian sewa menyewa dilakukan sepihak oleh UPT atas pelanggaran yang dilakukan penghuni.