Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menyediakan rumah tinggal yang tepat sasaran, terjangkau, bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Binjai. Pengelolaan Rusunawa meliputi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada kepala dinas bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. UPT bertugas mengendalikan, mengawasi keamanan dan ketertiban, membuat laporan, memelihara gedung, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan kegiatan operasional. UPT berhak melakukan seleksi calon penghuni, memutus perjanjian sewa jika ada pelanggaran, memungut biaya sewa dan iuran lain, memberikan sanksi denda, membuat perjanjian pengelolaan dengan mitra kerja, serta mengatur administrasi dan teknis pengelolaan Rusunawa. Penghuni Rusunawa harus memenuhi syarat sebagai MBR, mengajukan permohonan, mampu membayar sewa, dan belum memiliki rumah tinggal. Perjanjian sewa menyewa mencakup identitas pihak, waktu kesepakatan, ketentuan umum, hak, kewajiban, larangan, jangka waktu perjanjian, keadaan memaksa, penyelesaian sengketa, dan sanksi. Pemanfaatan pendapatan hasil sewa digunakan untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, perawatan Rusunawa, serta pemanfaatan uang jaminan untuk membayar tunggakan sewa dan biaya lainnya.