di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 9/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Merigi Kelindang di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pembentukan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah dan usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang. Dasar hukum pembentukan kecamatan ini adalah Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kecamatan Merigi Kelindang memiliki ibu kota di Desa Lubuk Unen dan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang, dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati. Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang terdiri dari 10 desa, yaitu Desa Jambu, Desa Penembang, Desa Talang Ambung, Desa Taba Durian Sebakul, Desa Lubuk Unen, Desa Pungguk Ketupak, Desa Pungguk Beringin, Desa Ulak Lebar, Desa Kelindang, dan Desa Bajak II. Luas wilayah kecamatan ini adalah 98.42 KM² dengan jumlah penduduk 7.383 jiwa.