di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 14/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tambrauw. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perkembangan pesat menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga diperlukan pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.