Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten Kudus.

Wajib belajar 12 (dua belas) tahun diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK atau sederajat), nonformal (paket A, paket B, paket C atau sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan/atau lingkungan). Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun sebagai peningkatan dari program wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas dan terjangkau, serta wajib menerima peserta didik program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tanpa diskriminasi sesuai daya tampung. Pengelolaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun menjadi tanggung jawab Bupati, pemimpin satuan pendidikan dasar, dan pemimpin satuan pendidikan menengah.

Pemerintah Daerah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran. Atas dasar evaluasi, Bupati melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai ketercapaian, kemajuan, dan hambatan penyelenggaraan program.

Penduduk Kabupaten Kudus berusia 7-18 tahun wajib mengikuti program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Pemerintah Daerah wajib memberikan beasiswa sesuai kemampuan keuangan daerah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu, anak asuh di panti asuhan, atau peserta didik yang berprestasi. Pemerintah Daerah menjamin tersedianya biaya operasional untuk setiap Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun.

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, serta berhak mendapatkan data dan informasi tentang penyelenggaraan program. Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

(-)

(-)