Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Advokasi Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2021 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Advokasi Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima Advokasi Hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian Advokasi Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum dan/atau unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi.
  2. Penerima Advokasi Hukum meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pegawai KESDM, pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian, Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM, dan pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral.
  3. Advokasi Hukum meliputi Bantuan Hukum Litigasi (yang mengarah pada proses peradilan, dalam proses peradilan, dan setelah putusan pengadilan) dan Non Litigasi (melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, maladministrasi melalui Ombudsman, dan informasi publik), serta Pembinaan Hukum.
  4. Pelayanan Advokasi Hukum dilakukan berdasarkan penugasan tertulis dari Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan.
  5. Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada penerima Advokasi Hukum dalam kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan Advokasi Hukum.

(-)

(-)