Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2020 · Keppres No. 4 Tahun 2020 · Keppres Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2020Tanggal Penetapan:13 Februari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
Tanggal Penetapan13 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Keputusan ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian dari program tersebut untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)