Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 19/1946 · UU No. 19 Tahun 1946 · UU Nomor 19 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 1946
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengeluaran Uang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia bertujuan untuk mengatur dasar nilai dan penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku saat itu, termasuk uang Jepang. Undang-undang ini menetapkan bahwa sepuluh rupiah uang Republik Indonesia setara dengan lima gram emas murni. Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dengan ketentuan penukaran yang berbeda untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Pembayaran hutang yang belum lunas pada saat berlakunya undang-undang ini diatur berdasarkan nilai tukar tertentu tergantung pada periode terjadinya hutang. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan khusus terkait hutang pajak dan menetapkan harga barang-barang tertentu dengan ancaman hukuman bagi pelanggaran. Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan uang yang berlaku sebelumnya tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.

1. Pembayaran hutang yang belum dibayar lunas pada waktu berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan tertentu tergantung pada periode terjadinya hutang. 2. Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah mulai hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk tiap-tiap daerah.

1. Penetapan harga barang oleh Menteri Kemakmuran dapat disertai ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000 rupiah uang Republik.