Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia bertujuan untuk mengatur dasar nilai dan penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku saat itu, termasuk uang Jepang. Undang-undang ini menetapkan bahwa sepuluh rupiah uang Republik Indonesia setara dengan lima gram emas murni. Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dengan ketentuan penukaran yang berbeda untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Pembayaran hutang yang belum lunas pada saat berlakunya undang-undang ini diatur berdasarkan nilai tukar tertentu tergantung pada periode terjadinya hutang. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan khusus terkait hutang pajak dan menetapkan harga barang-barang tertentu dengan ancaman hukuman bagi pelanggaran. Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan uang yang berlaku sebelumnya tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.