Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah daerah. Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan atau daftar terperinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2011. Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.