Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 6/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah daerah. Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan atau daftar terperinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2011. Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)