Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 8/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barru pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan memperkuat struktur permodalan bank. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas kinerja bank, dan memenuhi modal dasar.

Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang. Penyertaan modal yang telah dilakukan sampai Tahun Anggaran 2012 diakui keberadaannya, dengan total sebesar Rp 14.610.000.000. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 7.500.000.000 yang dilakukan bertahap dalam 5 tahun dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal. PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Perusahaan. Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.

1. Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)