di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Juga dikenal sebagai: PP 49/2021 · PP No. 49 Tahun 2021 · PP Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau entitas yang dimilikinya. LPI dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional. Peraturan ini mengatur sumber modal dan aset LPI, kewenangan LPI dalam pengelolaan aset, serta perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan entitas terkait. LPI berwenang melakukan penempatan dana, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pengelolaan aset. Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri yang terlibat dalam transaksi dengan LPI harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dana cadangan, penghasilan bunga, dividen, dan pengalihan harta terkait LPI.