Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2022 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2022Tanggal Penetapan:12 Oktober 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku13 Oktober 2022
Tanggal Penetapan12 Oktober 2022
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Farmasi Ciremai Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perumda Farmasi Ciremai melalui penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda Farmasi Ciremai. Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal dalam bentuk sebidang tanah dan bangunan senilai Rp15.750.000.000,00, serta penyertaan modal tambahan sebesar Rp2.000.000.000,00 dalam Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 dan Rp1.000.000.000,00 dalam APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp5.549.941.839,08. Total akumulasi penyertaan modal sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi Rp8.549.941.839,08 ditambah sebidang tanah dan bangunan tersebut. Tanah dan bangunan yang dijadikan penyertaan modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Rencana Bisnis Perumda Farmasi Ciremai akan disesuaikan berdasarkan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kota.

(-)

(-)