Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Farmasi Ciremai Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perumda Farmasi Ciremai melalui penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda Farmasi Ciremai.
Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal dalam bentuk sebidang tanah dan bangunan senilai Rp15.750.000.000,00, serta penyertaan modal tambahan sebesar Rp2.000.000.000,00 dalam Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 dan Rp1.000.000.000,00 dalam APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp5.549.941.839,08. Total akumulasi penyertaan modal sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi Rp8.549.941.839,08 ditambah sebidang tanah dan bangunan tersebut. Tanah dan bangunan yang dijadikan penyertaan modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Rencana Bisnis Perumda Farmasi Ciremai akan disesuaikan berdasarkan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kota.