di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 28/2020 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi bayi dan anak dari makanan pendamping ASI yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ditetapkan bahwa produksi MP-ASI harus mengikuti cara produksi pangan olahan yang baik untuk memastikan keamanan dan mutu produk. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan pedoman CPPOB dalam produksi MP-ASI. Ruang lingkup pedoman mencakup bangunan dan fasilitas, bahan yang digunakan, prinsip pemenuhan persyaratan gizi, dan cara pengolahan. Pengawasan terhadap penerapan pedoman ini dilakukan oleh Kepala Badan POM.