Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 28/2020 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:13 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan13 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi bayi dan anak dari makanan pendamping ASI yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ditetapkan bahwa produksi MP-ASI harus mengikuti cara produksi pangan olahan yang baik untuk memastikan keamanan dan mutu produk. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan pedoman CPPOB dalam produksi MP-ASI. Ruang lingkup pedoman mencakup bangunan dan fasilitas, bahan yang digunakan, prinsip pemenuhan persyaratan gizi, dan cara pengolahan. Pengawasan terhadap penerapan pedoman ini dilakukan oleh Kepala Badan POM.

(-)

(-)