Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 5/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai denda administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Denda untuk Warga Negara Indonesia diubah menjadi Rp. 50.000,- dan untuk Warga Negara Asing menjadi Rp. 250.000,-. Peraturan daerah lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting.