di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2003 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan keamanan kota melalui penataan reklame. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan reklame, melindungi kepentingan masyarakat dan penyelenggara reklame, serta memastikan reklame selaras dengan estetika, kepribadian bangsa, norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan rencana kota.
Ketentuan substansial meliputi: