Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2003 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2003Tanggal Penetapan:13 Oktober 2003
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaReklame
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku15 Oktober 2003
Tanggal Penetapan13 Oktober 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan keamanan kota melalui penataan reklame. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan reklame, melindungi kepentingan masyarakat dan penyelenggara reklame, serta memastikan reklame selaras dengan estetika, kepribadian bangsa, norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan rencana kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan penataan reklame yang memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan.
  2. Penetapan titik-titik reklame oleh Walikota yang dapat ditinjau kembali minimal 1 tahun sekali. Pemanfaatan titik reklame dilaksanakan melalui lelang sewa lahan.
  3. Pengaturan penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
  4. Persyaratan penyelenggaraan reklame yang harus memenuhi keindahan, kepribadian, dan budaya bangsa serta tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
  5. Kewajiban penyelenggara reklame untuk memasang plat/label, memelihara sarana reklame, membongkar sarana setelah izin berakhir, membayar uang jaminan pembongkaran, dan mengasuransikan kerugian yang timbul.
  6. Larangan pemasangan reklame di persil milik pemerintah, pohon penghijauan, kawasan Tugu Muda, rambu lalu lintas, lingkungan pendidikan, badan sungai, pagar bumi, dan jembatan sungai.
  7. Kewajiban memberikan kontribusi sebesar 25% dari harga dasar sewa lahan bagi penyelenggaraan reklame di atas tanah/bangunan milik pribadi.
  8. Perizinan reklame yang wajib diperoleh dari Walikota dengan jangka waktu tertentu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun harus menyesuaikan.

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)