Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal. Selain itu, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.