Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 1/2021 · PP No. 1 Tahun 2021 · PP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Januari 2021
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan04 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan PNBP guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP. Pemeriksaan dilakukan oleh Instansi Pemeriksa atas permintaan Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang diperiksa, termasuk kewajiban untuk memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemeriksaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan dokumen dalam pemeriksaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2 kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, dengan maksimum 24 bulan, dikenakan untuk kekurangan pembayaran PNBP.