Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan menerapkan teknologi bersih dan nirlimbah.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas Pemilahan Sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

Sanksi administratif: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pembatasan kegiatan usaha. 4. Penghentian sementara pelayanan Pengangkutan Sampah dari sumber. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. Sanksi pidana: 1. Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelanggar Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2).