Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan menerapkan teknologi bersih dan nirlimbah.