Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Selatan. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan air minum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, pengelolaan air untuk menunjang ekonomi daerah, pembangunan dan pemeliharaan sarana penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, serta penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva air bersih Kabupaten Buton Selatan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati, sementara Direksi bertugas melaksanakan kegiatan operasional PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, tahun buku, anggaran, laporan keuangan, penetapan dan penggunaan hasil usaha, kerjasama, pengawasan, pembubaran, dan asosiasi.