Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku05 Mei 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus. Kewajiban penyelenggara perlindungan anak (keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha) juga diatur secara rinci, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Dunia usaha juga berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dan menyediakan sarana prasarana untuk tumbuh kembang anak.

Perlindungan anak diselenggarakan di berbagai bidang, termasuk agama, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Setiap bidang memiliki layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus yang spesifik. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, paksaan pemerintah daerah, penghentian kegiatan, penghentian pemberian fasilitas, dan pencabutan izin. 2. Anak-anak yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan (5) akan dikenai sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, dan dikembalikan kepada orang tua. 3. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang sengaja tidak memenuhi hak anak akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.