Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 3/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2023Tanggal Penetapan:1 Februari 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku02 Februari 2023
Tanggal Penetapan01 Februari 2023
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dan kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan. Tujuannya adalah mendukung pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Ruang Lingkup: Fasilitasi pesantren meliputi pendidikan dan pembinaan, penyelenggaraan pesantren, koordinasi dan sinergitas, tim fasilitasi, forum pondok pesantren, dan pendanaan.

Penyelenggaraan Pesantren: Dilaksanakan secara mandiri, memenuhi unsur Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/mushalla, dan kajian Kitab Kuning. Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Bentuk fasilitasi meliputi dukungan terhadap unsur pesantren (materi, sarana prasarana, program santri) dan pelaksanaan fungsi pesantren (bantuan sarana prasarana, program santri, operasional, kerjasama program, fasilitasi kebijakan, pendanaan, pelatihan keterampilan, dll.).

Koordinasi dan Komunikasi: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, serta kalangan pesantren dan pemangku kepentingan.

Tim Fasilitasi: Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggara Pesantren yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kementrian Agama, kalangan pesantren, asosiasi pesantren, professional, pemangku kepentingan.

Pendanaan: Bersumber dari masyarakat, APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)