Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2015 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Maret 2015
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan RSUD sebagai BLUD didasarkan pada upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur.

Ketentuan Substansial:

RSUD sebagai BLUD beroperasi sebagai satuan kerja Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Walikota. Pengelolaan keuangan RSUD sebagai BLUD meliputi perencanaan dan penganggaran (penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran/RBA), pengelolaan pendapatan dan belanja (termasuk pengelolaan kas, piutang, dan utang), investasi, pengelolaan barang (pengadaan, pengalihan, dan penghapusan aset), serta akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari Direktur, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. Remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai RSUD sebagai BLUD dapat diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.

1. Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh RSUD sebelum ditetapkan sebagai PPK-BLUD dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka RSUD ditetapkan sebagai BLUD yang menerapkan PPK BLUD.

(-)