Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 8/2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 13 dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 5 mengatur tentang bentuk sumbangan pihak ketiga kepada daerah, sementara Pasal 13 tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.

Dengan dicabutnya peraturan ini, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk menerima sumbangan pihak ketiga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.

(-)

(-)