Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Otoritas Jalan Raya Jagorawi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1966 · PERPRES No. 2 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1966Tanggal Penetapan:27 Januari 1966
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOtoritas Jalan Raya Jagorawi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1966
Tanggal Penetapan27 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Otoritas Jalan Raya Jagorawi, sebuah badan hukum yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan raya dari Jakarta melalui Bogor hingga Ciawi. Tujuan utama dari pembentukan Otoritas ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, serta pelaksanaan Nation and Character-building dan Amanat Berdikari. Otoritas ini diberi wewenang untuk menguasai tanah yang diperlukan dan mengatur perizinan serta pungutan terkait penggunaan jalan. Modal awal Otoritas berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah melalui pinjaman atau pendapatan dari kegiatan usaha. Struktur kepemimpinan Otoritas terdiri dari Pimpinan Tertinggi yang dipegang oleh Presiden, Pimpinan Umum/Harian oleh Menteri Urusan Bank Sentral, serta Dewan Penasehat dan Pengawas yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Otoritas juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan secara berkala.

(-)

(-)