Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2011Tanggal Penetapan:1 Maret 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pangan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku01 Maret 2011
Tanggal Penetapan01 Maret 2011
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
  2. Terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
  3. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.
  4. Terciptanya perlindungan produk pangan lokal dari pangan impor.
  5. Terciptanya perlindungan atas varietas pangan lokal.
  6. Terciptanya ketahanan pangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Kategori pangan: pangan olahan, pangan segar, dan pangan siap saji.
  • Kegiatan pengelolaan pangan: budidaya, proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, ritel, pemasukan, dan pengeluaran pangan dari wilayah Sulawesi Selatan.
  • Keamanan pangan: sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, pemeriksaan keamanan pangan produk rekayasa genetika, penggunaan bahan kemasan yang diizinkan, jaminan mutu melalui pemeriksaan laboratorium, dan larangan mengedarkan pangan tercemar.
  • Mutu dan gizi pangan: pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pangan segar dan olahan, serta persyaratan gizi.
  • Label dan iklan pangan: kewajiban mencantumkan label pada produk pangan yang dikemas dengan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
  • Tanggung jawab produsen pangan atas keamanan pangan yang diproduksi.
  • Ketahanan pangan daerah melalui kebijakan ketersediaan, cadangan, penganekaragaman, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
  • Pemasukan dan pengeluaran pangan ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.
  • Peranserta masyarakat dalam pengelolaan pangan.
  • Pengawasan dan pembinaan oleh Badan Ketahanan Pangan Daerah (untuk pangan segar) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (untuk pangan olahan).
  • Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal terjadi keadaan kekurangan pangan yang sangat mendesak, maka untuk menanggulangi hal itu Pemerintah Daerah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu Ketentuan Peraturan Daerah ini terutama mengenai persyaratan label, mutu dan/atau persyaratan gizi pangan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan segi keamanan, keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.

1. Pelanggaran terhadap persyaratan sanitasi, keamanan pangan, bahan kemasan, mutu pangan, label, dan tanggal kadaluwarsa dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika pelanggaran menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, ancaman pidananya ditambah seperempat, dan jika menimbulkan kematian, ancaman pidananya ditambah sepertiga. 3. Pelanggaran terkait rekayasa genetika, iradiasi, persyaratan gizi, dan pencantuman label juga dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, perintah menarik produk dari peredaran, pemusnahan pangan, penghentian produksi, denda maksimal Rp. 50.000.000,00, dan/atau pencabutan izin.