1. Pelanggaran terhadap persyaratan sanitasi, keamanan pangan, bahan kemasan, mutu pangan, label, dan tanggal kadaluwarsa dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jika pelanggaran menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, ancaman pidananya ditambah seperempat, dan jika menimbulkan kematian, ancaman pidananya ditambah sepertiga.
3. Pelanggaran terkait rekayasa genetika, iradiasi, persyaratan gizi, dan pencantuman label juga dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, perintah menarik produk dari peredaran, pemusnahan pangan, penghentian produksi, denda maksimal Rp. 50.000.000,00, dan/atau pencabutan izin.