Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2005 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2005Tanggal Penetapan:21 Oktober 2005
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 Oktober 2005
Tanggal Penetapan21 Oktober 2005
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Jalan. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam lalu lintas dan angkutan jalan, serta menciptakan sistem transportasi jalan yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk:

  1. Prasarana: Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Kota (RUJTJK), kelas jalan, perlengkapan jalan (rambu, marka, dll.), terminal, pool kendaraan, agen penjualan karcis, dan penyelenggaraan perparkiran.
  2. Pembinaan Kendaraan dan Bengkel Umum: Jenis kendaraan, pengujian berkala kendaraan bermotor, pendaftaran dan mutasi kendaraan, serta pengaturan bengkel umum.
  3. Lalu Lintas dan Angkutan: Manajemen dan rekayasa lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, dispensasi jalan, pengawasan muatan angkutan barang, pemindahan kendaraan, angkutan orang/barang, jaringan trayek, tarif, persyaratan kendaraan umum, perizinan angkutan, dan bongkar muat.
  4. Pembinaan Pemakai Jalan: Pendidikan mengemudi, penyuluhan keselamatan, fasilitas pejalan kaki, dan aturan menaikkan/menurunkan penumpang.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun RUJTJK, menetapkan kelas jalan, menyediakan perlengkapan jalan, membangun terminal, mengatur perparkiran, melakukan pengujian kendaraan, mengatur bengkel umum, serta melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha angkutan dan trayek, serta menetapkan persyaratan bagi kendaraan umum dan pengemudi.

Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan efisiensi sistem transportasi jalan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Pembekuan izin. 2. Pencabutan izin. 3. Penahanan kendaraan. 4. Pemusnahan kendaraan tidak bermotor. 5. Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Penundaan pengoperasian kendaraan.