di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 21/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen serta Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pertanian di berbagai wilayah kecamatan.
Dinas Pertanian memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pertanian, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, penyusunan program dan evaluasi, pemberian izin dan pembinaan usaha, penyuluhan pertanian, pengamanan teknis, penelitian, dan pengujian teknologi. Susunan organisasi Dinas Pertanian terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Ketahanan Pangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Rencana Program dan Evaluasi, UPTD Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan umum, keuangan, dan kepegawaian. Bidang Ketahanan Pangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia fokus pada peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura bertugas dalam pembinaan teknis, pengadaan sarana dan prasarana, penerapan teknologi produksi, pemberian izin usaha, dan perlindungan tanaman. Bidang Perkebunan bertugas dalam pembinaan teknis dan manajemen usaha perkebunan, pemberian izin usaha, penyuluhan, pengembangan teknologi budidaya dan perlindungan tanaman, serta pembinaan peralatan perkebunan dan pengawasan mutu bahan tanaman. Bidang Rencana Program dan Evaluasi bertugas dalam penyiapan bahan kebijakan teknis dan program, rencana dan program, pelayanan administrasi dan teknis bidang perencanaan, sistem informasi, dan pelaporan data komoditi pertanian.
UPTD Dinas Pertanian memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian sesuai wilayah kerjanya, dengan fungsi pelaksanaan dan pemeliharaan serta pengawasan. Susunan organisasi UPTD Dinas Pertanian terdiri dari Kepala UPTD Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.