Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 2/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah, menghasilkan produk pertanian yang aman dikonsumsi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan petani. Sasaran pengembangan pertanian organik adalah lahan sawah dan lahan kering di Kabupaten Nunukan. Pendanaan pengembangan pertanian organik dapat berasal dari swadaya petani, bantuan pemerintah, atau sumber lain.

Penerapan pertanian organik dilakukan dengan mengurangi penggunaan pupuk anorganik secara bertahap dan meningkatkan penggunaan pupuk organik hingga penuh. Komoditas yang dikembangkan meliputi padi, palawija, hortikultura, dan tanaman perkebunan. Pelaksanaan pertanian organik secara penuh dimulai dari bagian hulu lahan sawah.

Kelompok tani/petani yang telah melaksanakan pertanian organik secara penuh akan difasilitasi untuk sertifikasi produk. Petani harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan untuk setiap komoditas. Sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah. Insentif/bantuan diprioritaskan bagi kelompok tani/petani yang melaksanakan pertanian organik, berupa bantuan sarana dan prasarana produksi, subsidi pupuk organik, dan kemudahan akses informasi dan teknologi. Pemberian insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan pertanian organik dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan, Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman, Petugas Pertanian Kabupaten, dan instansi terkait lainnya. Sasaran pembinaan dan pengawasan adalah petani dan produsen pupuk organik, dengan mengacu pada SOP yang ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan meliputi teknis pembuatan pupuk organik, budidaya pertanian organik, penanganan panen dan pasca panen, serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian organik.

(-)

1. Kelompok Tani/Petani yang tidak melaksanakan pertanian organik, maka insentif/bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan Pasal 7 tidak diberikan/ ditangguhkan.