Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2013 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui percepatan pembangunan di daerah, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, kualitas sarana dan prasarana, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan, meliputi peningkatan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan, perekonomian masyarakat, keamanan dan ketertiban, kinerja aparatur pemerintahan desa dan kelurahan, lapangan pekerjaan, peran lembaga kemasyarakatan, dan partisipasi masyarakat.
  2. Strategi pelaksanaan percepatan pembangunan desa dan kelurahan, yaitu mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan, membangun sinergi kegiatan pembangunan, dan meningkatkan peran lembaga masyarakat.
  3. Pendekatan pelaksanaan percepatan pembangunan desa dan kelurahan, meliputi perencanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, perencanaan dari bawah melalui Musrenbang, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar.
  4. Indikator keberhasilan percepatan pembangunan desa dan kelurahan, yaitu tercapainya sasaran kegiatan SKPD Pelaksana dan terpenuhinya kriteria dan indikator pembangunan desa dan kelurahan.
  5. Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam RPJMD dan RKPD, dianggarkan pada APBD, dan dilaksanakan oleh SKPD Pelaksana serta Desa dan Kelurahan.
  6. Pengawasan dilaksanakan oleh SKPD pelaksana, profesional, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pers, dan Tim Pengawas Teknis.
  7. Anggaran dan pembiayaan dituangkan dalam APBD dan dijabarkan melalui program kegiatan SKPD.
  8. Bupati adalah penanggung jawab Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan, dan SKPD Pelaksana adalah penanggung jawab pelaksana.
  9. Pelaksanaan dilaporkan oleh SKPD Pelaksana kepada Bupati melalui BPMDes, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat.
  10. Koordinasi dan fasilitasi perencanaan dilaksanakan pada Musrenbang tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

(-)

(-)