Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 2/2018 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:22 Mei 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaKelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan22 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2018, dengan tujuan mengatur pembentukan dan fungsi Kelompok Ahli di lingkungan BPIP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Kelompok Ahli yang terdiri dari Tenaga Ahli dengan jenjang jabatan Utama, Madya, dan Muda. Kelompok Ahli bertugas memberikan dukungan berdasarkan kompetensi keilmuan mereka. Pembentukan dan jumlah Tenaga Ahli ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah. Kelompok Ahli dibagi dalam beberapa bidang seperti Agama, Hukum, Sosial, dan lainnya. Tenaga Ahli harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal Strata Satu dan kesetiaan kepada Pancasila. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi, dan psikotes. Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli dilakukan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah. Tenaga Ahli berhak atas hak keuangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

  1. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penggantian kerugian, atau pemberhentian sebagai Kelompok Ahli.