Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: PP 78/2014 · PP No. 78 Tahun 2014 · PP Nomor 78 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPercepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal guna mengurangi kesenjangan antar daerah. Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal melalui perencanaan dan pendanaan yang terfokus. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha. Ruang lingkup kebijakan mencakup penetapan kriteria daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun berdasarkan kriteria ekonomi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

(-)

(-)