Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 01/1977 · Perda Kabupaten Kebumen No. 01 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1978Tanggal Penetapan:30 April 1977
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 November 1978
Tanggal Penetapan30 April 1977
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk tahun anggaran 1977/1978. APBD tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja, baik rutin maupun pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tahun anggaran 1977/1978, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 1.064.314.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin sebesar Rp. 779.116.000,- dan pendapatan pembangunan sebesar Rp. 285.200.000,-, serta belanja rutin sebesar Rp. 779.116.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 285.200.000,-.
  • Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari pendapatan rutin sebesar Rp. 118.153.000,- dan pendapatan pembangunan sebesar Rp. 1.269.705.000,-, serta belanja rutin sebesar Rp. 118.153.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 1.269.705.000,-.
  • Perincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam Lampiran A, A.I, dan A.II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)