Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 165 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1966 tentang Pembebasan Dengan Hormat dan Penunjukan Deputy Menteri Urusan Operasi.

Juga dikenal sebagai: Keppres 165/1966 · Keppres No. 165 Tahun 1966 · Keppres Nomor 165 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Dengan Hormat dan Penunjukan Deputy Menteri Urusan Operasi.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1966 ini dikeluarkan dalam rangka tour of duty, dengan tujuan untuk melakukan perubahan dalam jabatan Deputy Menteri Urusan Operasi. Keputusan ini membebaskan Brigadir Jenderal Polisi Samsoedin dari tugasnya sebagai Deputy Menteri Urusan Operasi, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, keputusan ini menunjuk pengganti untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal serah-terima jabatan dilakukan. Petikan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk para Menteri Utama, Menteri, dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi.

(-)

(-)