Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1966 ini dikeluarkan dalam rangka tour of duty, dengan tujuan untuk melakukan perubahan dalam jabatan Deputy Menteri Urusan Operasi. Keputusan ini membebaskan Brigadir Jenderal Polisi Samsoedin dari tugasnya sebagai Deputy Menteri Urusan Operasi, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, keputusan ini menunjuk pengganti untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal serah-terima jabatan dilakukan. Petikan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk para Menteri Utama, Menteri, dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi.