Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024 menetapkan standar biaya untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin. Standar biaya berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan RKA-SKPD dan sebagai referensi proyeksi prakiraan maju. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, namun dapat dilampaui dalam kondisi tertentu dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Standar biaya mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika satuan biaya yang dibutuhkan tidak tercantum dalam lampiran peraturan.