di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.02/2018 · PMK No. 69/PMK.02/2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013, yang telah diubah, mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar biaya keluaran untuk Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran yang berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, serta yang berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu. Standar biaya ini mencakup sub keluaran seperti perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan, dan penelitian. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, referensi penyusunan prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun berikutnya. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.