Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 9/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 03); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 08); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 09) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 09); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Nomor 03);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi pemerataan pembangunan dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebijakan fiskal nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan perizinan, memberikan kemudahan berusaha, dan meningkatkan layanan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis retribusi, termasuk detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 6. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif:** Menetapkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pembukuan dan pemeriksaan, pengaturan pajak dan retribusi dalam mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban wajib Pajak dan Retribusi yang belum diselesaikan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama tanggal 5 Januari 2024.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.