Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 12/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1999 Nomor 11) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perekonomian saat ini, sehingga perlu direvisi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, seperti pemakaian tanah, bangunan, ruangan pesta, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, dan lapangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian jenis kekayaan daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Jika tarif pasar sulit ditentukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.

Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.