Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 23/2017 · Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pengelolaan Sumber Daya AlamPemerintahan DesaRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, memperkuat kapabilitas masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan, pengembangan, dan penguatan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek). Sasaran dari pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna ini meliputi masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, penyandang disabilitas, UMKM, pengelola Posyantek, inventor TTG, dan kelompok masyarakat lainnya. Pengelolaan sumber daya alam desa harus memperhatikan keberlanjutan dan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Pengembangan TTG dilakukan melalui penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran. Penerapan TTG dilakukan melalui perekayasaan dan pendayagunaan TTG. Pemasyarakatan TTG dilakukan melalui gelar TTG, proyek percontohan, fasilitasi proses inkubasi, komunikasi, informasi, publikasi TTG, edukasi TTG, dan pembentukan lembaga/pos pelayanan TTG. Lembaga pelayanan TTG terdiri atas Posyantek antardesa dan Posyantek desa. Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengembangan dan penerapan TTG melalui rapat koordinasi dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

1. Posyantek dan warung teknologi atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. Posyantek dan warung teknologi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)