Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Jenis Usaha Pariwisata:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, MICE, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
- **Pendaftaran Usaha Pariwisata (PUP):** Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui proses PUP. PUP tidak dikenakan biaya. Proses PUP meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan pemutakhiran daftar.
- **Hak dan Kewajiban Pengusaha Pariwisata:** Pengusaha pariwisata memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Kewajiban pengusaha meliputi menjaga norma agama dan adat, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan non-diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan, memberikan perlindungan asuransi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, memelihara lingkungan, dan menerapkan standar usaha.
- **Larangan:** Usaha pariwisata dilarang beroperasi tanpa TDUP, memindahtangankan TDUP tanpa izin, mengganggu ibadah, dan melakukan kegiatan pada hari besar keagamaan. Terdapat larangan khusus untuk usaha karaoke dan panti pijat, seperti larangan menyediakan pramuria, beroperasi tanpa peredam suara, menyediakan fasilitas prostitusi, dan batasan jam operasional.