Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Keparawisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Keparawisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Jenis Usaha Pariwisata:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, MICE, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, pramuwisata, wisata tirta, dan spa. - **Pendaftaran Usaha Pariwisata (PUP):** Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui proses PUP. PUP tidak dikenakan biaya. Proses PUP meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan pemutakhiran daftar. - **Hak dan Kewajiban Pengusaha Pariwisata:** Pengusaha pariwisata memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Kewajiban pengusaha meliputi menjaga norma agama dan adat, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan non-diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan, memberikan perlindungan asuransi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, memelihara lingkungan, dan menerapkan standar usaha. - **Larangan:** Usaha pariwisata dilarang beroperasi tanpa TDUP, memindahtangankan TDUP tanpa izin, mengganggu ibadah, dan melakukan kegiatan pada hari besar keagamaan. Terdapat larangan khusus untuk usaha karaoke dan panti pijat, seperti larangan menyediakan pramuria, beroperasi tanpa peredam suara, menyediakan fasilitas prostitusi, dan batasan jam operasional.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pengusaha dengan Izin Tetap Usaha Pariwisata harus mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP paling lama 1 (satu) tahun setelah Izin Tetap Usaha Pariwisata berakhir.

1. Pengusaha yang tidak mendaftarkan usaha atau melanggar larangan dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa teguran/peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya.