Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dan pemangku kepentingan dalam menyusun RTRW kabupaten. Tujuan pedoman ini adalah mewujudkan RTRW kabupaten yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman ini mencakup ketentuan teknis muatan RTRW kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan RTRW kabupaten. Muatan RTRW kabupaten meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dan jaringan prasarana wilayah kabupaten. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya. Kawasan strategis kabupaten diprioritaskan penataan ruangnya karena pengaruhnya terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan teknologi.

Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berisi arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai RTRW kabupaten melalui program penataan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(-)

(-)