Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 24/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Bangkit Prima Sejahtera oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Modal BPR berasal dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD, pinjaman, hibah, serta sumber modal lainnya. Pengelolaan BPR harus memenuhi unsur tata cara penyertaan modal, kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, dan kepailitan. Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia, dan kegiatan perbankan lainnya. Bupati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah. Organ BPR terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menjalankan pengurusan BPR untuk kepentingan dan tujuan BPR. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS dengan persetujuan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang pegawai BPR, pembukaan kantor cabang dan kantor kas, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, tahun buku, penetapan dan pembagian laba.

(-)

(-)