Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2010 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan/Keputusan Walikota yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam mengembangkan lembaga kemasyarakatan kelurahan agar terarah, terpadu, dan terkendali, serta mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di kelurahan.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau fasilitasi kelurahan melalui musyawarah mufakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga ini antara lain menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta mengembangkan potensi sumber daya dan lingkungan hidup.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengurus lembaga harus memenuhi persyaratan tertentu seperti WNI, bertakwa, setia pada Pancasila, berdomisili di kelurahan minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta dipilih secara musyawarah mufakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif, sedangkan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan. Pemerintah Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan /Keputusan Walikota yang telah diterbitkan sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah ada menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)