Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pelayanan persampahan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang memerlukan pembiayaan operasional dan diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kondisi perekonomian memerlukan penyesuaian tarif pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan daerah. Objek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan persampahan dari pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan.
- Jenis Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan termasuk jenis retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, dan lokasi sampah.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan fasilitas, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek retribusi, seperti perumahan, perdagangan, pasar pemerintah, hotel, tempat makan, perusahaan industri, tempat hiburan, perkantoran, dan lain-lain.
- Wilayah Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi dilakukan di daerah yang mendapat pelayanan persampahan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwim, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut sekali dalam sebulan atau per hari.