Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 45/2007 · PP No. 45 Tahun 2007 · PP Nomor 45 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2007Tanggal Penetapan:30 Juli 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 2007
Tanggal Penetapan30 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Desa yang telah diangkat secara sah hingga 15 Oktober 2004 dan masih bertugas hingga berlakunya peraturan ini dapat diangkat langsung menjadi PNS jika memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah minimal setara Sekolah Dasar, dan berusia maksimal 51 tahun pada 15 Oktober 2006. Pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2009, dengan prioritas berdasarkan usia tertinggi. Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS akan diberhentikan dan diberikan tunjangan kompensasi berdasarkan masa kerja.

1. Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009. 2. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan yang dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(-)