Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Desa yang telah diangkat secara sah hingga 15 Oktober 2004 dan masih bertugas hingga berlakunya peraturan ini dapat diangkat langsung menjadi PNS jika memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah minimal setara Sekolah Dasar, dan berusia maksimal 51 tahun pada 15 Oktober 2006. Pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2009, dengan prioritas berdasarkan usia tertinggi. Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS akan diberhentikan dan diberikan tunjangan kompensasi berdasarkan masa kerja.