di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/MK/BC/2026 Tahun 2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: KMK 48/MK/BC/2026 · KMK No. 48/MK/BC/2026
Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Tujuan utamanya adalah menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan tertentu.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Harga Ekspor untuk komoditas emas, yang mencakup dore, emas dalam bentuk granules, bongkah, ingot, cast bars, serta minted bars. Harga Ekspor yang ditetapkan adalah sebesar 131.839,51 USD/KGM. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa tarif bea keluar yang digunakan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, dengan menggunakan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.