Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagalmana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 4/2013 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagalmana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 40, Seri E.27).

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon. Perubahan meliputi penambahan definisi pengangkatan direksi dan dewan pengawas PD. BPR, serta mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas. Mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas melibatkan pendaftaran yang diumumkan melalui media, seleksi oleh Tim Seleksi Independen, uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), pertimbangan dari DPRD, dan pengumuman hasil uji kepatutan kepada masyarakat. Tim Seleksi Independen terdiri dari ahli di bidang perbankan dan dapat melibatkan akademisi dan perwakilan dari Bank Indonesia. Kewajiban uji kemampuan dan kepatutan dikecualikan untuk pengangkatan kembali jabatan anggota direksi/dewan pengawas pada PD. BPR yang sama. Pengangkatan direksi/dewan pengawas dilaporkan kepada Bank Indonesia.

(-)

(-)