Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 12.456.911.385,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 915.341.845.318,50. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 180.667.475.983,88 sehingga total belanja menjadi Rp 1.083.524.019.916,88, mengakibatkan defisit sebesar Rp (168.182.174.598,38). Defisit ini kemudian ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp 168.990.564.598,38. Perubahan pendapatan daerah bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun terdapat penurunan pada pendapatan transfer. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)