Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.793.164.631.015,94 dan belanja sebesar Rp 4.917.827.639.756,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (124.663.008.741,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 863.395.087.670,66 dan pengeluaran sebesar Rp 117.351.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 746.044.087.670,66. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2014 adalah Rp 621.381.078.929,66. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 10.728.332.295.263,30, jumlah kewajiban sebesar Rp 372.454.056.066,27, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 10.355.878.239.197,00. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas sebesar Rp 247.186.273.683,50 dan saldo akhir kas sebesar Rp 517.458.163.594,90. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Gubernur akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.